Azan Sholat Jumat Dua Kali?, Ini Hukum Azan Pertama Dalam Sholat Jumat

berjutapena.or.id,- Azan termasuk karakteristik dari umat Nabi Muhammad saw. Histori mencatat bahwa azan disyariatkan di dalam Islam ketika tahun pertama hijrahnya Nabi ke Madinah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah at-Tholibin, juz I, halaman 347:

وشرعا في السنة الأولى من الهجرة كما في ع ش

“Azan disyariatkan pada tahun pertama hijrahnya Nabi Muhammad saw.”

Kalau boleh dibandingkan, lebih utama mana antara azan dan iqamah maka tentu azan lebih utama. Bahkan, jauh dari itu ketika azan dibandingkan dengan menjadi imam salat maka tetap yang lebih utama adalah azan. Karena, orang yang azan memiliki status yang ‘jujur’, sedangkan imam salat berstatus orang yang ‘bertanggung jawab’ atas makmumnya. Maksudnya, orang yang azan tidak akan mengumandangkan azan jika memang belum masuk waktu salat. dan Seorang imam memiliki tanggung jawab atas makmum yang telat semisal, bacaan salatnya makmum ditanggung imam. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah at-Tholibin, juz I, halaman 347:

وإنما كان الأذان أفضل من الإمامة, لأنه ورد أن المؤذن أمين والإمام ضمين والأمين أشرف

“Azan lebih utama dari pada menjadi imam, karena seorang yang azan dicap sebagai orang yang jujur, sedangkan imam sebagai orang yang bertanggung jawab.”

Berdasarkan histori di atas maka hukum azan yakni sunah Nabi. Alasan singkatnya adalah pernah dilakukan di masa Nabi. Kemudian, ada azan yang hukumnya ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat sunah dan ada yang berpandangan mubah. Azan yang dimaksud yakni dua azan ketika hendak melaksanakan salat jumat.

Sebenarnya, azan yang disunahkan ketika hendak menunaikan salat jumat hanya satu azan yakni pada saat imam duduk di atas mimbar (azan kedua). Hal ini berlaku pada masa Rasulullah, Sayyidina Abu Bakar, dan Sayyidina Umar. Tetapi, pada masa sahabat Utsman, azan ditambah satu lagi yakni sebelum imam menaiki mimbar (azan pertama). Alasannya adalah pada masa khalifah Utsman, kaum muslimin bertambah lebih banyak sehingga dirasa perlu azan tambahan agar kaum muslimin menututi salat jumat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah at-Tholibin, juz I, halaman 353:

كان الأذان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر حين يجلس الإمام على المنبر. فلما كثر الناس في عهد عثمان أمرهم بأذان آخر على الزوراء واستقر الأمر على هذا

“Azan di masa Nabi, Abu Bakar, Umar hanya ada satu azan, yakni pada saat imam telah duduk di atas mimbar. Ketika manusia (kaum muslimin) bertambah banyak pada masa Usman maka beliau memerintahkan supaya azan ditambah lagi. Agar kaum muslimin bisa berkumpul dan perintah ini tetap hingga sekarang.”

Sedangkan azan pertama, pada masa kepemimpinan Sayyidina Utsman mubah hukumnya. Ada beberapa alasan dalam literatur kitab. Tetapi, penulis hanya akan menyebutkan satu teks, mengapa ulama berpendapat hukumnya mubah. Teksnya ada dalam kitab I’anah at-Tholibin, juz I, halaman 353:

وسن لها أي الصبح وحدها أذانان ولو من واحد أذانان قبل الفجر وآخر بعده للاتباع. فقوله: وحدها, أي لا غيرها من بقية الصلوات الجمعة   وغيرها

“Dua azan disunahkan hanya ketika salat subuh. Sekalipun yang azan satu orang, azan sebelum subuh dan pada saat subuh, karena Nabi melakukan hal itu. Yang dimaksud perkataan ‘hanya salat subuh’ berarti tidak di waktu salat-salat yang lain, termasuk salat jumat.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa azan pertama pada saat akan melakukan salat jumat hukumnya mubah dan azan keduanya disunahkan.

Demikian penjelasan hukum azan pertama ketika hendak melakukan salat jum’at. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

Editor : Rekanita Lilik