Istri Berkata Kotor, Apakah Termasuk Nusyuz?

Ilustrasi By AI
Ilustrasi By AI

Berjutapena.or.id,- Seorang istri berkata-kata kotor kepada suaminya apakah tergolong nusyuz? Dan apa tolok ukur seorang istri dikatakan nusyuz kepada suaminya? Berikut penjelasannya.

Dalam sebuah rumah tangga, sulit untuk dihindari akan terjadinya percekcokan antara suami dan istri. Penyebab utamanya adalah perbedaan karakter baik dari suami atau istri. Itulah mengapa dalam keluarga dituntut untuk memahami karakter pasangan kita. Kemudian, percekcokan tersebut menimbulkan kata-kata kotor atau tindakan yang tidak baik kepada suaminya.

Sebelum lebih jauh tentang nusyuz, hendaknya kita tahu tentang apa yang dimaksud nusyuz dan apa konsekuensinya. Nusyuz adalah sikap enggannya istri untuk melakukan hak-haknya suami. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Najmu al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 7, halaman 397:

النشوز: الإرتفاع عن أداء الحق

“Nusyuz: adalah sikap enggannya seorang istri untuk memenuhi hak-haknya suami.”

Kemudian, dampak dari terjadinya nusyuz ini adalah seorang istri tidak berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya. Dengan istri melakukan sebagian nusyuz kepada suaminya (tidak semua) maka sejak itu pula sang istri tidak berhak menerima nafkah. Artinya, bahwa istri bersikap nusyuz satu kali saja maka ia sudah tidak berhak dinafkahi. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayat al-Akhyar fi Hilli Ghayat al-Ikhtishor, halaman 442:

ولا يشترط في النشوز الإمتناع الكلي بل لو إمتنعت من الوطء وحده أو من تبقية الإستمتاعات حتى قبلة سقطت نفقتها

“Tidak disyaratkan dalam nusyuz sikap enggannya istri dalam segala hal, melainkan seandainya istri hanya enggan dalam perihal bersenggama saja atau kesenangan dalam pasangan yang lain, hingga ciuman. Maka hal itu telah menggugurkan hak nafkah kepada istri.”

Istri yang berkata kotor kepada suaminya bukan termasuk nusyuz. Artinya, ia masih berhak mendapatkan nafkah dari suami. Selain itu, ia berhak mendapatkan didikan dari suaminya dan mendapatkan dosa atas kata-kata kotornya itu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz XVII, halaman 452:

ولا الشتم ولا الإيذاء باللسان بل تأثم به ويتولى تأديبها على ذلك

“Dan cacian, menyakiti dengan lisan tidak termasuk nusyuz, bahkan ia (istri) berdosa dan suami berkuasa untuk mendidiknya atas kelakuannya itu.”

Dalam kitab lain juga secara tegas disebutkan bahwa istri yang berkata-kata kotor tidak dikategorikan nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayat al-Ikhtishor, halaman 443:

وليس من النشوز الشتم وبذاءة اللسان, ولكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب عليه

“Cacian dan kotornya lisan (kata-katanya) bukan termasuk nusyuz. Tetapi, istri mendapatkan dosa karena kata-katanya itu dan ia (istri) berhak diberi pelajaran dari suaminya, berupa didikan.”

Lalu, batasan seorang istri dikategorikan nusyuz adalah bukan hanya secara dzohir saja, melainkan juga secara batin. Artinya, ketika istri hanya berkata-kata kotor yang berupa dzohirnya saja maka hal itu tidak cukup, harus secara batin pula agar bisa dikategorikan sebagai istri yang nusyuz. Hal ini sebagaimana disinggung dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, juz XVII, halaman 452:

بأن مدار الإستمتاع على المطاوعة بالظاهر والباطن

“Sesungguhnya tolok ukur dari kesenangan (dalam rumah tangga) atas ketaatan istri adalah secara dzohir dan batin.”

Oleh karena itu, ketika istri mencaci atau berkata kotor kepada suaminya, tidak dikategorikan sebagai istri yang nusyuz. Karena, tindakan istri tersebut (berkata-kata kotor) hanya bagian dzohirnya saja, sedangkan ketaatan istri atas suaminya bukan hanya secara dzohir, melainkan secara batin pula.

Demikian penjelasan tentang istri yang berkata kotor kepada suaminya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

Editor : Rekanita Lilik