Hukum Mengukir Tembok Dengan Ayat Al-Qur’an

Berjutapena.or.id, – Al-Qur’an merupakan salah satu bukti bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah SWT. Selain itu juga sebagai undang-undang bagi manusia dan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. bagi mereka yang membacanya. Yang lebih istimewa adalah bahwa Al-Qur’an akan aman dari perubahan teks apapun. Perihal hal ini Allah sendiri yang berjanji dalam Al-Qur’an surat Al-Hijr, ayat 9:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”

Lantas bagaimanakah hukumnya mengukir tembok dengan ayat-ayat Al-Qur’an?

Kasus seperti ini pada biasanya terjadi pada bangunan-bangunan masjid yang besar dan mewah. Selain itu, juga terjadi pada rumah-rumah yang memang bagus dan mewah.

Mengenai hukum mengukir atau menulis ayat Al-Qur’an pada dinding atau tembok adalah makruh. Hal ini dikarenakan ketika dinding tersebut direnovasi khawatir dinding yang bertuliskan Al-Qur’an tersebut terinjak-injak. Penjelasan ini terdapat dalam kitab Al-Fatawi Al-Hindi, juz 5, halaman 323:

ولو كتب القرآن على الحيطان والجدران بعضهم قالوا يرجى أن يجوز وبعضهم كرهوا ذلك مخافة السقوط تحت أقدام الناس

“Seandainya Al-Qur’an ditulis pada dinding dan tembok, Sebagian ulama ada yang membolehkan dan sebagian yang lain memakruhkan, karena khawatir dinding yang bertuliskan ayat Al-Qur’an tersebut terinjak-injak oleh kaki manusia.”

Bahkan dalam kitab lain bukan hanya pada dinding yang dimakruhkan, melainkan juga pada pakaian. Selain itu juga dimakruhkan menulis nama-nama Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzdab, juz 2, halaman 70:

يكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن وبأسماء الله تعالى

“Dimakruhkan mengukir tembok dan pakaian dengan Al-Qur’an dan nama-nama Allah SWT.”

Oleh karena itu, kendatipun hukumnya tidak sampai taraf haram, sebaiknya perihal Al-Qur’an ini kita tidak menulis dan mengukirnya pada tembok atau dinding. Solusinya adalah semewah apapun masjid yang dimaksud dan sebesar apapun rumah yang dimaksud maka hendaknya tidak menulis secara langsung pada dinding, melainkan menggunakan kaligrafi Arab dan disesuaikan dengan ukuran temboknya. Tentu cara ini lebih menunjukkan sikap hati-hati kita pada ayat-ayat Al-Qur’an.

Demikianlah penjelasan tentang hukum mengukir atau menulis ayat Al-Qur’an pada dinding. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

Editor : Rekan Bari