Berkurban dengan Ayam Atau Bebek, Emang Boleh?

Berjutapena.or.id,- Tidak lama lagi, orang Islam di seluruh dunia akan memasuki momentum memperoleh kesunahan dengan cara menyembelih hewan atau kurban. Dalam berkurban yang paling penting adalah niat. Karena, jika niat kita keliru —agar dianggap keren semisal—, maka dapat dipastikan kurban yang dilakukan menjadi sia-sia.

Mengenai niat ini, Islam mengajarkan agar niat berkurban dilaksanakan ketika hendak menyembelih atau dilakukan sebelum menyembelih dengan catatan telah menentukan hewan yang akan dijadikan kurban. Berikut akan dicantumkan dua teks niat tentang berkurban. Kita bisa memilih apakah hendak memakai teks pertama atau teks kedua:

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ

نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَّةِ

Selain niat, yang juga penting adalah hewan yang akan kita kurbankan. Sudah barang tentu hewannya tidak cacat dan sehat. Hewan yang lumrah untuk dikurbankan di kalangan masyarakat adalah sapi atau kambing. Bahkan, dalam kitab-kitab klasik juga diterangkan mengenai kebolehan berkurban unta yang berumur lima tahun.

Berkenaan dengan hal itu, kemampuan perekonomian setiap masyarakat tentu tidak sama. Orang yang ekonominya berada di atas rata-rata mungkin bisa membeli hewan-hewan yang direkomendasikan oleh Islam (sapi, kambing, dan unta). Namun, berbeda dengan masyarakat yang ekonominya berada di bawah rata-rata, mereka bisa dibilang tidak akan mampu membeli hewan kurban tersebut. Di satu sisi, mereka memiliki keinginan pula untuk melaksakan kesunahan berkurban.

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah adakah pendapat yang membolehkan berkurban ayam atau bebek (selain sapi, kambing, dan unta)?

Dari pertanyaan itu, terdapat satu pendapat yang pendapat ini merupakan mazhabnya Ibnu Abbas. Isinya adalah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, maka diperbolehkan menyembelih ayam atau apapun itu (selain hewan yang disebutkan di atas).

Namun, kebolehan menyembelih ini hanyalah alternatif bagi mereka yang hendak memperoleh barokah dari momentum kurban. Tidak dapat menggugurkan kesunahan dalam berkurban. Karena, salah satu syarat dari kesunahan berkurban adalah ‘mampu’. Itulah mengapa kemudian tidak dapat menggugurkan kesunahan berkurban. Penjelasan di atas terdapat dalam kitab Al-Qaul Al-Mahmud fi Ahkam Al-Maulud, berikut redaksinya:

قلت هذا محمول على حصول مطلق البركة بذبح غير النعم أما حصول نفس العقيقة وسقوط طلبها بذلك فلا يقع فإن أريد به ذلك كان مردودا بكلام النووي المشار إليه آنفا من نفي الخلاف في عدم إجزاء غير النعم في الأضحية

“Aku mengatakan (salah satu imam masa akhir) bahwa kebolehan tersebut diarahkan kepada tercapainya barokah, tidak dapat menggugurkan tuntutan akikah. Jika orang yang berkurban bermaksud untuk menunaikan kesunahan kurban maka sebagaimana pendapatnya Imam Nawawi barusan yakni ditolak. Artinya, tidak mencukupi berkurban selain hewan ternak (sapi, kambing, dan unta) dengan tujuan memperoleh kesunahan berkurban.”

Oleh karena itu, jangan berkecil hati. Setiap orang memiliki tempat masing-masing. Tentu pendapat ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi demi mendapat keberkahan atas disyariatkannya berkurban.

Demikian penjelasan tentang pendapat yang memperbolehkan berkurban selain sapi, kambing, dan unta. Wallahu A’lam.

 

Editor : Rekan Bari