Korban Pengeroyokan di Situbondo Dijadikan Tersangka, LPBHNU dan Pagar Nusa Minta Perlindungan DPRD

berjutapena.or.id, – Situbondo, Seorang warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, bernama Setiawati Dewi, yang seharusnya menerima perlindungan sebagai korban pengeroyokan, justru menghadapi status tersangka dalam kasus penganiayaan. Kasus ini memicu reaksi keras dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Pagar Nusa, dan GP Sakera yang membawa pengaduan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo pada Senin (7/10/2024).

Zainuri Ghazali, kuasa hukum Setiawati Dewi, menyampaikan bahwa korban awalnya melaporkan pengeroyokan yang dialaminya kepada Polsek Banyuputih pada 10 Juli 2024. Pengeroyokan terjadi setelah Setiawati menegur pengendara motor dengan knalpot bising yang membuat anaknya ketakutan. Tak terima dengan teguran tersebut, pengendara tersebut bersama beberapa orang lainnya mendatangi rumah Setiawati dan menyerangnya. Akibat serangan brutal tersebut, Setiawati mengalami luka-luka serius.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, Setiawati malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Situbondo. Menurut Zainuri, kejadian ini sangat mengejutkan dan memunculkan dugaan adanya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. “Korban yang dianiaya malah dilaporkan balik dengan tuduhan penganiayaan,” tegas Zainuri, yang akrab disapa Bang Jay.

Bang Jay berharap, DPRD Situbondo melalui Komisi I, yang berwenang menangani masalah hukum, segera menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait untuk mengkaji kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada Setiawati. “Kami ingin agar kasus ini diusut dengan serius dan korban diberikan keadilan, karena jelas-jelas dia adalah korban, bukan pelaku,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui Komisi I. Dia memastikan DPRD akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dialami Setiawati.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan ketidakadilan hukum yang dialami masyarakat kecil di daerah tersebut.