berjutapena.or.id, – Situbondo, Penetapan Setiawati Dewi, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, sebagai tersangka oleh Polres Situbondo menuai reaksi dari Pagar Nusa dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) pada Selasa, (08/10/2024). Dugaan kriminalisasi dalam kasus ini membuat pihak Pagar Nusa melayangkan keberatan dan berencana mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Dewi.
Iptu Achmad Sutrisno, Kasi Humas Polres Situbondo, membantah tuduhan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Dewi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini bermula dari laporan saling melapor antara Dewi dan pelaku pengeroyokan. “Proses hukum telah berjalan adil, hak-hak kedua belah pihak diberikan sama, dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat,” ujar Sutrisno.
Namun, Ketua Pagar Nusa Situbondo, Zainuri Ghazali, yang menjadi pendamping hukum Setiawati Dewi, menilai ada upaya pembelokan fakta dalam penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Dewi dijadikan tersangka untuk memaksa pihaknya mencabut laporan terhadap dua pelaku pengeroyokan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo. “Ini bentuk tekanan agar kami mencabut laporan. Kami yakin Dewi tidak bersalah,” tegas Zainuri.
Selain mengajukan praperadilan, Pagar Nusa juga akan mengirimkan pengaduan resmi kepada Kompolnas, Kapolri, dan Propam Polda Jatim untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Mereka juga menolak penyelesaian melalui jalur Restorative Justice, menilai kasus ini tidak tepat diselesaikan dengan cara tersebut.
Sementara itu, Polres Situbondo tetap akan melanjutkan proses hukum dan berencana melakukan panggilan kedua terhadap Dewi, setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. (Lil)
Leave a Reply